Sabtu, 20 April 2013

KONSOLIDASI MAHASISWA MENUJU HARDIKNAS



Pendidikan merupakan tanggung jawab Negara, hal tersebut sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa “ Negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsanya”. Kemudian di tegaskanpula pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyatakan " Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara yang menjaminnya".

Namun hingga saat ini, Negara tidak melaksanakan amanat UUD '45 tersebut. Seperti Negara-negara yang menganut mazhab kapitalisme, pemerintah Republik Indonesia hendak melepaskan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan pendidikan bagi seluruh rakyat dan skema kapitalisasi pendidikan. Di bidang pendidikan, kaapitalisasi pendidikan ditunjukan dengan agenda Liberalisasi, Privatisasi dan Komersialisasi

Liberalisasi Pendidikan merupakan konsekuensi keikut-sertaan Indonesia dalam WTO (Word Trade Organization) yakni sejak tahun 1994 dengan diterbitkan undang-undang No. 7 tahun 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) "Agreement Establising the Word Trade Organization". Liberalisasi pendidikan semakin konkrit sejak ditandatangani kesepakatan GTA's (General Agreement on Trade in Services) mengenai liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain Kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akutansi Pendidikan dan jasa-jasa lainnya.

Privatisasi Pendidikan merupakan pemindahan permanen dari aktifitas produksi barang dan jasa dari pemerintah ke sektor swasta. Artinya telah terjadi perpindahan kepemilikan yakni dari kepemilikan sosial menjadi ke pemilikan privat.privatisasi dalam kerangka kapitalisasi pendidikan ditunjukan melalui otonomi pendidikan yang diberlakukan oleh pemerintah membawa implikasi hak dan kewajiban institusi pendidikan terutama mencari sumber pendapatan gun mengidupi diri. legalitas privatisasi PTN dituangkan dalam PP 61/1999 tentang Pendidikan Tinggi Negeri Sebagai Badan Hukum Milik Negara yang Mengubah status PTN menjadi Badan Hukum Milik Negara. (BHMN).

Dalam industri jasa pendidikan, Komersialisasi menjadi konsekuaensi. komoditi menurut para ekonom adalah barang yang memiliki kegunaan. Atas dasar hak milik atas institusi pendidikan (sekolah dan universitas ), komodifikasi pendidikan tidak lain dalam usaha untuk melipat-gandakan keuntungan dan lebih leluasa dalam melakukan penghisapan. kemudian posisi pelajar-mahasiswa telah berubah "costumers" (Pelanggan jasa pendidikan). Mengapa pelajar mahasiswa menjadi "costumers"? karena untuk mengakses pendidikan mereka diharuskan membeli jasa pendidikan. kemudian untuk memperpanjang usia pendidikan mereka harus membayar SPP dan SKS tiap semester dan jika pelajar-mahasiswa tidak membayarnya, maka mereka akan di hapus dari daftar pelanggan jasa pendidikan. Tidak berhenti disitu, mereka juga harus membayar lagi ketika ingin melanjutkan kejenjang pendidikannya (TK-SD-SMP-SMA-PT) dan semakin tinggi jenjang pendidikannya maka semakin mahal harga komoditi pendidikannya. maka dapat dikatakan bahwa komerialisasi atas komoditi pendidikan sehingga pelajar-mahasiswa menjadi "costumers" merupakan praktik kongkrit dari kapitalisme pendidikan.

Pendidikan bukan hanya persoalan pelajar-mahasiswa melainkan persoalan seluruh Rakyat Indonesia. Buruh, petani, rakyat miskin sangat berkepentingan dalam mengakses pendidikan yang ilmiah, demokratis dan bervisi kerakyatan

Relasi pendidikan dengan buruh tercermin jelas dengan kebijakan upah murah dan kontrak outxourcing. banyaknya angka putus sekola dan jumlah yang menganggur telah memunculkan liberalisasi tenaga kerja melalui mekanisme kontrak outsourcing.

Kemudian sekitar 85% petani Indonesia adalah petani bertanah dan petani gurem (memiliki lahan 0,3 hektar) tentu akan kesulitan dalam mengakses pendidikan yang mahal.

Oleh karena itu, pendidikan harus di kembalikan sebagai hak publik (sosial). Pendidikan harus dapat di akses seluruh Rakyat Indonesia. maka pendidikan hingga universitas harus gratis tanpa syarat!!

MAHASISWA BERSATU LAWAN KAPITALISASI PENDIDIKAN


#Suara Mahasiswa

Rabu, 17 April 2013

Pendidikan ? ? ?



Pendidikan ? ? ?
Seperti kata group band di Indonesia “mau dibawa kemana??”, nyambung dengan pendidikan di Indonesia, “mau dibawa kemana kah pendidikan di indonesia??”, pemerintah sudah gagal dalam menjalankan UUD 45, yaitu : “pemerataan pendidikan di Indonesia”, namun masih banyaknya masyarakat yang tidak sekolah karena pendidikan di Indonesia semakin mahal, karena mulai banyaknya instansi ataupun penyelenggara pendidikan yang hanya mencari keuntungan di bidang pendidikan, seharusnya pendidikan itu adalah kebutuhan yang penting setelah kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan), namun di Indonesia sekarang pendidikan sudah seperti barang mewah ataupun kebutuhan tersier, dan di perparah lagi dengan pemerintah yang seakan melepaskan tanggung jawabnya dalam mengontrol dan menjalankan pendidikan di indonesia, seperti yang tertera di dalam UU-PT (Undang – Undang Perguruan Tinggi) yaitu OTONOMI KAMPUS, otonomi kampus sendiri berarti kampus itu bebas membuat kebijakan di dalam kampusnya tanpa ada campur tangan pemerintah. dan disini juga kebanyakan, kebijakan yang di terapkan di kampus itu semata-mata hanya untuk mencari keuntungan pribadi, dimanakah peran PEMERINTAH yang seharusnya menjalankan UUD 1945 dalam pasal 31, yaitu “setiap warga Negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan”???.

1.      HAPUSKAN KOMERSIALISASI DI INDONESIA DALAM BIDANG PENDIDIKAN! ! !

2.    REALISASIKAN UUD’45 PASAL 31 ! ! !