Pendidikan ? ? ?
Seperti kata group band di
Indonesia “mau dibawa kemana??”,
nyambung dengan pendidikan di Indonesia, “mau
dibawa kemana kah pendidikan di indonesia??”, pemerintah sudah gagal dalam
menjalankan UUD 45, yaitu : “pemerataan pendidikan di Indonesia”, namun masih
banyaknya masyarakat yang tidak sekolah karena pendidikan di Indonesia semakin
mahal, karena mulai banyaknya instansi ataupun penyelenggara pendidikan yang
hanya mencari keuntungan di bidang pendidikan, seharusnya pendidikan itu adalah
kebutuhan yang penting setelah kebutuhan primer
(sandang, pangan, dan papan), namun di Indonesia sekarang pendidikan sudah
seperti barang mewah ataupun kebutuhan tersier,
dan di perparah lagi dengan pemerintah yang seakan melepaskan tanggung jawabnya
dalam mengontrol dan menjalankan pendidikan di indonesia, seperti yang tertera
di dalam UU-PT (Undang – Undang Perguruan Tinggi) yaitu OTONOMI KAMPUS, otonomi kampus sendiri berarti kampus itu bebas
membuat kebijakan di dalam kampusnya tanpa ada campur tangan pemerintah. dan
disini juga kebanyakan, kebijakan yang di terapkan di kampus itu semata-mata
hanya untuk mencari keuntungan pribadi, dimanakah peran PEMERINTAH yang
seharusnya menjalankan UUD 1945 dalam pasal 31, yaitu “setiap warga Negara
Indonesia berhak mendapatkan pendidikan”???.
1. HAPUSKAN KOMERSIALISASI DI INDONESIA DALAM BIDANG PENDIDIKAN! !
!
2. REALISASIKAN UUD’45 PASAL 31 ! ! !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar